LAPORAN WEBSITE MENAMPILKAN MINIMAL 40 DATA CoST DAN SOSIALISASI PADA KONSULTASI PUBLIK PEKERJAAN PAKET REHABILITASI JALAN DENGAN PHJD T.A 2022
DI KABUPATEN SIMALUNGUN SEPANJANG 36,7 KM (1 PAKET) SIMARIMBUN – SIPOLHA, PEKERJAAN PAKET REHABILITASI JALAN NON PHJD PENINGKATAN STRUKTUR JALAN POKAN BARU – BOLUK SEPANJANG 4,95 KM (1 PAKET) SERTA PENINGKATAN STRUKTUR JALAN SEPANJANG 4,595 KM DI TAMBUN RAYA – HUTA MULA SIPOLHA
PENDAHULUAN
-
- Latar Belakang
Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mewajibkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan dan setiap Badan Publik wajib memberikan informasi secara berkala tentang kegiatan dan kinerja Badan Publik tersebut. Salah satu bentuk implementasi ketentuan tersebut pada sektor penyediaan barang dan jasa adalah Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan publikasi 41 data terkait transparasi infrastruktur yang digagas oleh Lembaga Internasional Construction Sector Transparancy Initiative (CoST).
Berdasarkan Amandemen 3 Program Management Manual, Program Hibah Jalan Daerah, untuk memenuhi Capaian Output Program Hibah Jalan Daerah Tahun ke II Triwulan Ke II, Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diharapkan mensosialisasikan konten website yaitu 40 data paket perkerjaan Program Hibah Jalan Daerah mengacu ke Construction Sector Transparancy (CoST) kepada para peserta Konsultasi Publik agar para peserta dapat ikut berperan dalam melakukan pemantauan terhadap realisasi pekerjaan tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, dilaporkan hasil sosialisasi website Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Simalungun pada Konsultasi Publik Pekerjaan Paket Kegiatan Rehabilitasi Jalan Dengan Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Simalungun Sepanjang 36,7 KMyang bersumber dari dana PHJD, dan Non (PHJD) sepanjang 9,545 Km yang diselenggarakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Simalungun yang bersumber dari dana DAK.
- Maksud dan Tujuan
Maksud dari pelaksanaan sosialisasi ini yaitu terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan kegiatan Rehabilitasi Jalan dengan Program Hibah Jalan Daerah (PHJD).
Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar para peserta kegiatan (masyarakat) dapat memperoleh dan mengakses informasi terkait biaya dan realisasi kegiatan Rehabilitasi Jalan dengan Program Hibah Jalan Daerah (PHJD)
- Dasar Pelaksanaan
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
- Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Surat tembusan undangan Dinas PU Kabupaten Simalungun dengan tanggal surat 15 Juni 2022 kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun cq Forum Lalulintas Angkutan Jalan (FLLAJ) Tentang sosialisasi program hibah PHJD Simarimbun – Sipolha sepanjang 36,7 kilometer