Waktu Rapat:
Juni 2022
Tempat:
Ruang Rapat Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Pamatang Raya.
Materi:
Rencana mendorong Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun tentang pemasangan Portal pada jalan-jalan Kabupaten dan jalan Kecamatan.
Peserta Rapat:
Anggota FLLAJ/ ORGANDA Kabupaten Simalungun dan Dinas Perhubungan Kab.Simalungun.
Pembawa Rapat:
Ketua FLLAJ Robert Ambarita.
Notulen:
Sekretaris FLLAJ Jan Derita Wilson Sinaga
Rapat dibuka Pukul 10 : 00 WIB.
Ketua FLLAJ:
Kerusakan badan jalan pada kelas jalan kabupaten dan kelas jalan kecamatan di kabupaten Simalungun pada 10 tahun belakangan semakin parah. Di kecamatan Pamatang Bandar pihak kecamatan dan pihak nagori (desa) telah mendirikan beberapa buah portal. Namun semua portal itu telah mengalami kerusakan. Diduga kerusakan ini diakibatkan ulah oknum-oknum preman kampung itu yang merasa terganggu dengan didirikannya portal ini. Bagaimana kita mengatasi ini ?
Kepala Dinas Perhubungan:
Dari Dinas Perhubungan sudah berusaha mensikapi kondisi kerusakan ini. Dari pengamatan Dinas Perhubungan, kerusakan ini terutama dikarenakan kendaraan yang melintasi badan jalan karena kelebihan tonase. Yang seharusnya yang melintasi jalan kecamatan itu adalah kendaraan dengan sumbu tunggal. Tapi kenyataannya kendaraan sumbu gandeng juga melintasi ke dalam jalan kecamatan ini.
Bahkan kendaraan sumbu gandeng atau tronton juga ikut melintasi badan jalan kecamatan. Mensikapi ini, kita saat ini telah memasang portal pada 23 titik jalan kecamatan dan jalan desa. Tapi pembuatan portal juga mengandung hal yang dilematis. Seperti,misalnya ketika ada proyek diujung jalan kecamatan itu yang membawa material yang harus menggunakan kendaraan tronton. Kalau kita memaksakan tindakan tegas bisa-bisa proyekyang diujung sana tidak bisa dilanjutkan dikarenakan material yang dibawa truk tronton itu tidak boleh melintas atau memasuki lokasi proyek. Bercermin dengan daerah kabupaten lain, adalah dengan melakukan pemotongon bagian bak truk yang menggunakan sumbu gandeng. Hal ini telah dikkonsultasikan dengan Dinas Perhubungan Propinsi Sumatera Utara. Diharapkan dengan tindakan tegas ini diharapkan dapat menahan pertambahan kerusakan jalaan jalan kecamatan atau kelas jalan kabupaten di kabupaten Simalungun.
Jan D.Wilson Sinaga:
Apakah tindakan memotong bagian bak truk di seluruh kendaraan yang ada di kabupaten Simalungun efektif dan tidak menyebabkan kerugian bagi pemilik truk atau pengusaha ?
Kadis Perhubungan:
Itulah konsekwensinya. Pengusaha juga paham itu, bahwa mereka telah melanggar peraturan. Untuk itu diperlukan kesadaran dari para pemilik truk. Perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pemilik truk. Dalam forum ini juga ada perutusan ORGANDA. Kita sangat berharap pihak ORGANDA mendekati dan memberikan pemahaman kepada para pemilik truk.
Hermanto Sipayung:
Kalau pun kita yaitu ; forum, dinas perhubungan, ORGANDA, kepolisian sepakat untuk memasang dan mengawasi portal-portal di kabupaten Simalungun,ini pun perlu memiliki kekuatan hukum. Yaitu Peraturan Daerah. Setahu saya, hingga saat ini pemerintah kabupaten Simlaungun belum memiliki Perda atau Paeraturan Derah tentang pemasangan portal. Ini perlu diusulkan kepada bupati agar mengusulkan pembuatan Perda tentang pemasangan portal kepada pihak DPRD Kabupaten Simalungun.
ORGANDA:
Kami dari organisasi angkutan siap ikut serta dalam memberikan pemahaman tentang resiko jalan rusak akibat truk yang melintasi jalan kecamatan atau jalan kabupaten yang melebihi tonase dan penambahan sumbu kendaraan yang tanpa seijin pihak pengelola atau dinas perhubungan. Sisi lain, memotong bagian badan truk yang memodifikasi sumbu kendaraan juga sangat sulit.Yang terpenting saat jangka pendek ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat atau pelaku usaha pengangkutan bahwa rusaknya badan jalan ini adalah karena kelebihan tonase.
Kadis Perhubungan:
Saya menyimpulkan, kerja yang bisa kita lakukan adalah memasang portal-portal pada tiap titik yang bisa menyempitkan peluang para sopir atau truknya untuk memasuki satu badan jalan. Kerusakan badan jalan semakin hari semakin bertambah panjang. Sudah dapat kita duga,bahwa kerusakan badan jalan yang terjadi di kabupaten Simalungun adalah karena kelebihan tonase disamping rendahnya kualitas pengerjaan oleh para kontraktor.
Ketua FLLAJ:
Kita sudah sepakat untuk mengusulkan pembuatan perda tentang pemasangan portal. Untuk itu, kita perlu melakukan loby kepada anggota DPRD Simalungun. Saya akan berusaha menyampaikan ini kepada salah satu anggota DPRD yang saya kenal. Ada pun kkomisi yang membidangi hokum adalah Komisi 2. Untuk itu, pihak dinas perhubungan perlu melakukan pendataan pada titik mana nantinya portal itu akan ditempatkan. Sampai disini dulu pertemuan ini kita tutup.
DAFTAR LAPORAN KELUHAN MASYARAKAT
1. Laporan Masyarakat Kota Parapat melalui media Whatsapp
2. Keluhan Masyarakat Kota Parapat mengenai diduga banyaknya truk yang melintas diduga over dimensi/ over load (ODOL) di jalan TPR Sinaga – perbatasan ajibata Kabupaten Toba.
3. Tindak lanjut dari laporan pengaduan Masyarakat, Forum lalu lintas angkutan jalan (FLLAJ) berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun telah menindak lanjuti laporan Masyarakat Kota Parapat terkait ODOL dengan hasil :
a. Mengundang stakeholder terkait (Surat Undangan Terlampir)
b. Membuat notulensi rapat bersama sebagai acuan untuk melaksanakan kegiatan tersebut (Notulensi terlampir).
1. Laporan Masyarakat Kota Perdagangan melalui media Whatsapp
2. Laporan Masyarakat Perdagangan yang berdomisili di jalan Bandar Jawa, Perluasan Kampung Jawa Kelurahan Perdagangan III, tentang banyaknya truk – truk yang melintas Over tonase dengan estimasi berat muatan 45 ton/ truk di jalan kelas III, serta penggunaan bahu jalan untuk parkiran truk dan bak bekas sehingga menghambat arus lalu lintas di daerah tersebut dan masyarakat pengguna rumah ibadah (BKM Masjid Agung Al-Munawaroh) terkait banyaknya kendaraan yang parkir di sepanjang ruas jalan depan pintu masuk masjid tersebut, yang mana disinyalir kendaraan tersebut memarkir kan kendaraan mereka untuk berhenti dan beristirahat makan di RM. KITO SAIYO dan RM. Vanesa.
3. Tindak lanjut atas laporan masyarakat Kota Perdagangan Forum lalu lintas angkutan jalan (FLLAJ) bersama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun , Satpol PP serta Pihak Kecamatan Bandar telah menindak lanjuti laporan Masyarakat Kota Perdagangan dengan hasil :
a. Fllaj mengusulkan agar rambu kelas jalan III dan rambu larangan parkir segara di bangun di ruas jalan tersebut.
b. Dinas Perhubungan Kab. Simalungun selaku OPD yang menangani tentang fasilitas keselamatan jalan (Faskes) telah memenuhi sebahagian permintaan masyarakat kota perdagangan dengan mendirikan rambu kelas jalan III (foto terlampir) serta akan mendirikan rambu larangan parkir di ruas jalan tersebut.
Discussion about this post